KALBAR TERKINI - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan menuntut mantan Kapolda Jatim bertanggungjawab atas kejadian yang menewaskan 135 orang di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang lalu.
Sebelumnya, Eks Kapolda Jatim, Nico Afinta juga telah dilaporkan oleh Devi Athok dan keluarga korban lainnya ke Polres Malang sejak November 2022.
Namun hingga saat ini, laporan level B tersebut belum juga diproses kepolisian.
Baca Juga: Rekomendasi Film Anak Terpopuler Dengan Alur Cerita yang Menarik Ada Film Minions The Rise Of Gru
Selain Nico, penanggung jawab keamanan, eks Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, dan pihak broadcaster PT Indosiar Visual Mandiri juga turut dilaporkan.
Devi dan pihak keluarga korban lainnya juga melaporkan Pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB), PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI).
Pengamat Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar juga menilai pertanggungjawaban terdakwa tak bisa dimintai perorangan.
Baca Juga: DOWNLOAD Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan Untuk Wilayah Sulawesi dan Kalimantan Menurut Muhammadiyah
Menurutnya, tanggung jawab tersebut seharusnya dituntut kepada penanggung jawab tertinggi di wilayah dalam hal ini eks Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.