Kronologi Ditemukannya Mayat Korban Mutilasi di Bekasi, Berawal dari Pelaku Dilaporkan Hilang Oleh Keluarganya

- 30 Desember 2022, 21:11 WIB
Ilustrasi mutilasi. Mayat seotang wanita ditemukan  di dala mkontainer dan diduga korban mutilasi.
Ilustrasi mutilasi. Mayat seotang wanita ditemukan di dala mkontainer dan diduga korban mutilasi. /

KALBAR TERKINI - Seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di Desa Lambangsari, Tambun, Bekasi, pada Jumat 30 Desember 2022.

Jasad perempuan tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam dan disimpan di dua boks plastik terpisah di sebuah kontrakan.

"Benar, ditemukan Mrs X di sebuah kontrakan yang beralamat di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya.

Zulpan menuturkan penemuan jasad perempuan tersebut berawal dari laporan mengenai orang hilang dari Polsek Bantar Gebang pada Kamis 29 Desember 2022 malam.

Baca Juga: Kronologi Ditemukannya 8 Bungkus Kokain dalam jeriken Berbendera Israel di Hutan Batam

M Ecky Listiantho yang dilaporkan hilang oleh anggota keluarganya, kini justru ditangkap polisi.

Sebelumnya, Ecky dikabarkan tak kembali ke rumah sejak Jumat 23 Desember 2022, setelah pamit untuk pergi ke bank.

"Saat kami menindaklanjuti laporan orang hilang dari Polsek Bantar Gebang, selanjutnya anggota Unit 4 Resmob Polda Metro Jaya melakukan lidik," ujar Zulpan.

Penyidik lalu menelusuri ke lokasi kejadian pada Kamis malam.

Di sana, penyidik menemukan Ecky.

Setelah itu, penyidik menggeledah kontrakan tersebut dan menemukan jasad perempuan tanpa identitas dibungkus plastik di dalam boks kontainer.

Langsung kami mengamankan tersangka.

Baca Juga: Update Kasus Tarik Tambang Maut: Polisi Tetapkan Penanggungjawab Kegiatan Sebagai Tersangka

Ditemukan dua boks kontainer yang berisikan kantong plastik hitam yang di dalamnya mayat berjenis perempuan," ungkapnya.

Hingga kini, penyidik masih memeriksa Ecky terkait kasus pembunuhan perempuan yang jasadnya diduga dimutilasi tersebut.

"Diduga korban pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP," tambah Zulpan.

Polisi juga menyatakan bahwa mayat perempuan tanpa identitas korban mutilasi diduga sudah lama disimpan oleh pembunuhnya,

"Diduga jenazah ini sudah disimpan cukup lama di TKP," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat 30 Desember 2022.

Penyidik Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan tim Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan kedokteran forensik tengah melakukan penyelidikan lanjutan.

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x