Update Kasus Tambang Ilegal Kaltim: Polri Umumkan Tiga Tersangka dan Peran Mereka, Tak Ada Kasus Suap

- 8 Desember 2022, 16:42 WIB
Ismail Bolong resmi ditetapkan  sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus tambang ilegal di Kaltim.
Ismail Bolong resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus tambang ilegal di Kaltim. /

"Ismail Bolong berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain," ungkap Nurul.

Selanjutnya untuk tersangka Rinto (RP), berperan sebagai pemegang kuasa Direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP).

Sama seperti Ismail, Rinto juga berperan untuk mengatur aktivitas penambangan ilegal.

"RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," tambahnya.

Sementara tersangka lainnya Budi (BP) disebut berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin alias ilegal yang bertugas di lapangan.

Atas perbuatannya, Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Update Sidang Sambo: Amarah Eks Anggota Propam, Pengakuan Sambo, dan Hendra Kurniawan yang Tak Terima Dipecat

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," jelas Nurul.

Pengacara Ismail Bolong, Johanes Tohing, menyebut kliennya tidak pernah bertemu dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Pernyataan tersebut dikeluarkannya merespons soal adanya isu Komjen Agus menerima suap dari Ismail Bolong di kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x