Update Kasus Tambang Ilegal Kaltim: Polri Umumkan Tiga Tersangka dan Peran Mereka, Tak Ada Kasus Suap

- 8 Desember 2022, 16:42 WIB
Ismail Bolong resmi ditetapkan  sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus tambang ilegal di Kaltim.
Ismail Bolong resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus tambang ilegal di Kaltim. /

KALBAR TERKINI - Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan tambang ilegal milik mantan anggota Satintelkam Polresta Samarinda Ismail Bolong di Kalimantan Timur.

Kabag Penum Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan kedua tersangka tersebut adalah Budi (BP) selaku penambang batu bara ilegal dan Rinto (RP) selaku Direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP).

Nurul menjelaskan pengusutan kasus tambang ilegal tersebut didasari laporan polisi model A dengan nomor: LP/A/0099/II/2022/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri, tanggal 23 Februari 2022.

Menurutnya, dalam laporan tersebut dijelaskan kegiatan penambangan ilegal diduga telah berlangsung sejak November 2021 kemarin.

Baca Juga: Update Kasus Bom Bunuh Diri Bandung: Profil Lengkap Pelaku dan Pengakuan Pemilik Motor yang Digunakannya

Nurul mengatakan kegiatan penambangan itu dilakukan Ismail Bolong Cs di lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara di wilayah Kabupaten Kurtanegara, Kaltim.

"Stock Room atau Lokasi Penyimpanan Batubara Hasil Penambangan Ilegal yang juga termasuk dalam PKP2B PT Santan Batubara," jelasnya

Tersangka Ismail Bolong yang merupakan Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP) berperan mengatur kegiatan pertambangan di perusahaan tersebut.

Padahal berdasarkan data yang ada, PT EMP sama sekali tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan tersebut.

Kegiatan penambangan ilegal tersebut juga dilakukan di lingkungan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara (SB).

Baca Juga: Kronologi Bom Bunuh Diri di Polsek Bandung, Pelaku Mantan Napi Terorisme. Benarkah Terkait Pengesahan KUHP?

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x