36 Personel Langgar Kode Etik Terkait Penanganan Brigadir J, 16 Polisi Ditempatkan di Ruang Khusus Mako Brimob

- 13 Agustus 2022, 19:38 WIB
 Ferdy Sambo dimintai keterangan/ Tangkapan layar YouTube BEDA NGGAK
Ferdy Sambo dimintai keterangan/ Tangkapan layar YouTube BEDA NGGAK /

 

KALBAR TERKINI - Personel Polri yang diduga melanggar kode etik bertambah seiring penanganan kasus tewasnya Brigadir J yang terus berjalan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri saat ini sudah memeriksa 36 personel yang diduga melanggar kode etik

“Ya betul. 31 kemarin lusa, tambah satu orang dan semalam empat orang,” ujar Dedi, Sabtu 13 Agustus 2022.

Baca Juga: Kisah Cinta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Curi Perhatian, Cinta Pertama di SMP

Sebelumnya, empat personel ditahan di tempat khusus (patsus) karena diduga melanggar kode etik yang terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

Total saat ini terdapat 16 polisi yang ditempatkan di patsus.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, empat anggota tersebut merupakan perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya berpangkat AKBP dan Kompol dan menjalani patsus di Provost Mabes Polri.

Baca Juga: LPSK tolak Permohonan Putri, Lindungi Bharada E di Rutan. Pasang CCTV di Sel, Rutin Cek Makanan dan Sterilkan

“Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” ujar Dedi.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Khususnya terkait penghentian penanganan oleh Bareskrim Polri kasus dugaan pelecehan seksual.

Baca Juga: Deolipa Minta Fee 15 Triliun Pasca Dipecat Sebagai Kuasa Hukum Bharada E, Tuntut Negara Jika Tak Dipenuhi

“Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas.

Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, kepada wartawan, Sabtu 13 Agustus 2022.

Dijelaskannya, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi karena status hukumnya yang masih belum jelas.

“Ya karena statusnya menjadi tidak jelas ini, apakah korban atau saksi atau berstatus lain, yang jelas kan bukan saksi bukan korban ini, sementara permohonannya kan waktu itu sebagai korban,” paparnya.

Lebih lanjut, LPSK kemungkinan tidak memberikan perlindungan kepada Putri lantaran kasusnya tidak ada setelah dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri.

“Kemungkinan besar (perlindungan tidak diberikan) karena kasusnya sendiri tidak ada.

Jadi pidananya kan tidak ada itu, tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan,” pungkasnya.***

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x