KALBAR TERKINI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal tersebut disampaikan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo usai Bareskrim Polri resmi menyetop penyidikan laporan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
"Tindak pidana yang dilaporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tidak ada, jadi tentu LPSK tidak bisa memberikan perlindungan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu 13 Agustus 2022.
Hal ini dikarenakan permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri erat kaitannya dengan dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
Sementara berdasarkan keterangan polisi, tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Permohonan ke LPSK itu berkaitan dengan pelaporan Ibu PC ke polisi.
Sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan," jelas Hasto.
Baca Juga: SINOPSIS dan Link Nonton A Model Family Drama Thriller Terbaru dari Jung Woo Tayang di Netflix