Sebaliknya, sehari sebelumnya LPSK memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E dalam kasus penembakan Brigadir Yosua.
"Per tanggal 12 Agustus 2022, LPSK memberikan Perlindungan Darurat terhadap Bharada E," ungkap Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, Jumat 12 Agustus 2022
Adapun program perlindungan yang diberikan LPSK adalah penebalan pengamanan di Rutan Bareskrim, memasang CCTV portable, juga suplai logistik.
"Cek steril udara, pemeriksaan rutin dokter/psikolog dan terakhir mendatangkan rohaniawan," jelas Manager.
Baca Juga: PROFIL dan Biodata Deolipa Yumara, Mantan Pengacara Bharada E yang Minta Fee 15 Triliun Usai Didepak
Saat ini Bharada E telah menjadi Justice collaborator, yaitu orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan dalam suatu tindak pidana.
Hal tersebut menjadi satu di antara syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi LPSK, asalkan mau mengungkap pelaku utama atas kasus yang menjeratnya.***