"Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan Bapak Menko Polhukam yang kami hormati, kami mengirimkan surat terbuka ini karena kami merasa putus asa dalam menghadapi proses hukum yang saat ini sedang dihadapi anak kami," tulis kedua orang tua Bharada E dalam surat terbuka yang diunggah akun Instagram @lambe_turah.
"Rasa kuatir dan takut selalu ada dalam hati kami.
"Saat ini kami memohon perlindungan hukum dan HAM untuk anak kami, juga untuk kami sebagai orang tua, keluarga, dan tunangannya.
"Kami juga percaya bahwa setiap warga negara berhak mendapat perlindungan.
"Kami sekeluarga tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.”
Baca Juga: APA Peran Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J Hingga Terancam Hukuman Mati, Aktor Utama?
Disisi lain Menkopolhukam, Mahfud MD menegaskan perlindungan terhadap Bharada E.
Lewat jumpa pers yang disiarkan di YouTube Kemenko Polhukam pada Selasa, 9 Agustus 2022 lalu, Mahfud MD mengatakan bahwa Bharada E memerlukan pendampingan LPSK.
LPSK adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Adapun pendampingan ini diperlukan agar Bharada E terhindar dari upaya penganiayaan atau apapun yang bisa membahayakan.