Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka, Berikut Daftar Tersangka dan 31 Personel Polri yang Diperiksa
Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam keterangan resmi Mabes Polri.
Selain hukuman pidana, Polri juga menetapkan penempatan khusus bagi Sambo.
Ia juga telah dipindahkan dari jabatan sebagai Kepala Divisi Propam Polri.***