APA yang Baru dari Kasus Brigadir J? Simak Perbedaan Awal Kasus dan Temuan Fakta Baru Saat ini

- 6 Agustus 2022, 20:20 WIB
Ilustrasi Kapolri Mengumumkan beberapa anggota kepolisian yang ikut terlibat di kasus Brigadir J
Ilustrasi Kapolri Mengumumkan beberapa anggota kepolisian yang ikut terlibat di kasus Brigadir J /Tangkapan Layar Youtube Subang Hijau/

Pasal 55 Ayat 2: Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Isi Pasal 56 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana

Selain isi Pasal 338 KUHP dan Pasal 55 KUHP, Bharada E juga dijerat dengan Pasal 56 KUHP.

Adapun bunyi Pasal 56 KUHP yang tertuang dalam BAB V tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana adalah sebagai berikut:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.***

 

 

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah