KALBAR TERKINI – Menyisakan banyak teka-teki, sedikit demi sedikit fakta kematian Brigadir J mulai terkuak.
Mulai dari kronologi kejadian, penemuan bukti dan fakta baru, juga beberapa kisah yang semakin menarik perhatian public atas kematian Brigadir J.
Ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka, nyatanya tak membuat kasus ini berfokus pada satu tersangka saja, namun kemungkinan ada hal baru yang muncul seiring berjalannya waktu.
Lalu apa saja yang baru dari kasus Brigadir J ini?
- Motif kejadian masih abu-abu
Berawal dari dugaan pelecehan istri dari Irjen Ferdy Sambo oleh Brigadir J, berakhir tembak menembak antara Bharada E versus Brigadir J.
Brigadir J lalu tewas.
Sayangnya, motif kejadian belum terungkap dengan jelas, mengapa sampai ada insiden penembakan.
- Bharada E adalag sopir, bukan seorang ajudan
Hal ini merupakan temuan terbaru dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Baca Juga: BERLANGSUNG, Nonton Indonesia vs Vietnam Piala AFF U16 2022 Ini Link Live Streaming dan Prediksinya
Mereka mengungkapkan bahwa Bharada E atau Richard Eliezer adalah sopir dari Irjen Ferdy Sambo.
Terlihat pada surat tugas Bharada E yang disampaikan langsung oleh Eliezer ke LPSK beberapa waktu lalu.
Masih lekat diingatan polisi menyebut bahwa Bharada E adalah pengawal pribadi Ferdy Sambo.
Sementara, Brigadir J ditugaskan sebagai sopir eks Kadiv Propam itu.
- Bharada E Bukan Penembak Jitu
Masih dari LPSK yang mengungkapkan bahwa Bharada E tidak ahli dalam menggunakan senjata api.
Adapun kemampuan Bharada E menembak berada di tingkat satu yang artinya masih tergolong rendah.
Bahkan diketahui bahwa Bharada E baru beberapa bulan memegang senjata api dan baru berlatih pada bulan Maret.
Eliezer atau Bharada E mendapat senjata api dari Propam Polri setelah ditunjuk sebagai sopir Ferdy Sambo.
Pada awal kasus ini booming, polisi mengungkapkan saat baku tembak terjadi, Brigadir J melepaskan 7 peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E.
Sementara, Bharada E disebut memberondong 5 peluru ke Brigadir J.
Artinya?
Disis lain, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, menyampaikan bahwa putranya merupakan penembak terlatih (sniper) yang pernah bertugas di Papua.
- Bharada E Jadi Tersangka dan Penembakan Bukan Karena Bela Diri
Bharada E dijerat pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.
Berikut isi Pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 55 Ayat 1: Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Pasal 55 Ayat 2: Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Isi Pasal 56 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana
Selain isi Pasal 338 KUHP dan Pasal 55 KUHP, Bharada E juga dijerat dengan Pasal 56 KUHP.
Adapun bunyi Pasal 56 KUHP yang tertuang dalam BAB V tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana adalah sebagai berikut:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.***