APA yang Baru dari Kasus Brigadir J? Simak Perbedaan Awal Kasus dan Temuan Fakta Baru Saat ini

- 6 Agustus 2022, 20:20 WIB
Ilustrasi Kapolri Mengumumkan beberapa anggota kepolisian yang ikut terlibat di kasus Brigadir J
Ilustrasi Kapolri Mengumumkan beberapa anggota kepolisian yang ikut terlibat di kasus Brigadir J /Tangkapan Layar Youtube Subang Hijau/

Pada awal kasus ini booming, polisi mengungkapkan saat baku tembak terjadi, Brigadir J melepaskan 7 peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E.

Sementara, Bharada E disebut memberondong 5 peluru ke Brigadir J.

Artinya?

Disis lain, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, menyampaikan bahwa putranya merupakan penembak terlatih (sniper) yang pernah bertugas di Papua.

  1. Bharada E Jadi Tersangka dan Penembakan Bukan Karena Bela Diri

Bharada E dijerat pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.

Berikut isi Pasal 338 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 55 Ayat 1: Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah