KALBAR TERKINI - Integritas Kepolisian Republik Indonesia sedang dipertaruhkan.
Setelah kasus salah tangkap korban begal yang ditetapkan menjadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB), kali ini kepolisian Metro Jaya diduga salah tangkap kasus begal di Bekasi.
Tak tanggung-tanggung korbannya tiga orang Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Bekasi yang berprofesi guru ngaji.
Kepolisian diminta segera membebaskan empat orang kader HMI tersebut dan mendapatkan ancaman demo di seluruh tanah air atas kelalaian yang dilakukan.
Bagaimana kronologi lengkap kasus ini, berikut dilansir Kalbarterkini.com dari berbagai sumber, Sabtu 23 April 2022.
Polemik seorang pemuda bernama Muhammad Fikry (20) yang ditangkap polisi pada 28 Juli 2021 makin memanas dan disebut kasusnya banyak kejanggalan.
Bahkan, LBH Jakarta, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan PB HMI menduga kuat kasus begal ini direkayasa.