Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan CPO: Sampai Kebutuhan Minyak Goreng Dalam Negeri Murah dan Melimpah

- 23 April 2022, 11:00 WIB
Pemerintah melarang ekspor CPO dan Migor mulai 28 April 2022
Pemerintah melarang ekspor CPO dan Migor mulai 28 April 2022 /

KALBAR TERKINI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng pada 28 April 2022.

“Saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng (RED-CPO) dan minyak goreng sejak Kamis (28 April 2022) hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar Jokowi dalam konferensi pers seperti dilansir dari laman YouTube Setpres, Jumat 22 April 2022.

Jokowi mengatakan akan memantau dan mengawasi kebijakan ini sampai kebutuhan minyak goreng melimpah dengan harga terjangkau.

Baca Juga: Apa Saja Produk Unggulan dan Negara Tujuan Ekspor Indonesia diPasar GlobaL,Simak Ulasan Berikut

Keputusan itu diambil pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri," ujarnya.

Presiden menyampaikan keputusan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ini berlaku sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.

Baca Juga: Jalan Panjang Usut Tuntas Mafia Minyak Goreng Oleh Mendag Lutfi, Ternyata Anak Buah Sendiri Terlibat

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” ujar Presiden.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: IDX Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x