Harga minyak goreng melambung tinggi pada tahun 2022 ini, bahkan pernah mengalami kelangkaan.
Sejumlah kebijakan telah dibuat pemerintah untuk mengatasi hal ini.
Baca Juga: Kronologi Dirjen Kemendag dan Oknum Nakal Lainnya Menjadi Tersangka Insiden Minyak Goreng
Mulai dari kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Namun kebijakan-kebijakan ini tidak efektif. Kebijakan HET malah menyebabkan minyak goreng langkah di pasar.
Akhirnya pemerintah memutuskan mencabut kebijakan HET untuk minyak goreng dalam kemasan dan menyerahkan harganya pada mekansime pasar. Akibatnya harga minyak goreng melambung tinggi.
Kebijakan DMO dan DPO, yang dilakukan pada Februari lalu, meski menurut Kementerian Perdagangan sudah dipenuhi oleh pelaku industri, tetapi ada masalah pada distribusi.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Oke Nurwan mengungkapkan selama periode penerapkan kebijakan DMO dan DPO, Kemendag telah menerbitkan 162 persetujuan ekspor kepada 59 eksportir.
Dari persetujuan ekspor tersebut, realisasi DMO mencapai 720 ribu ton atau 20,7 persen dari total ekspor CPO dan produk turunannya.