Sementara itu, Kepala Bidang Hukum dan HAM PB HMI, Yefri Febriansah menyebut BAP kepolisian tidak cocok dengan fakta-fakta lapangan yang ditemukan lembaga independen sperti LBH Jakarta, KontraS, dan LKBHMI.
“Ketidakcocokan ini berarti ada dugaan rekayasa dalam proses ini. Kalau dugaan itu terbukti maka ada pelanggaran HAM berat yang dilakukan aparat penegak hukum,” tutur Yefri.
Bantahan Kepolisian
Polisi sendiri kemudian membantah jika Muhammad Fikry adalah seorang guru ngaji.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi terkait profesi Fikry yang juga kader komisariat HMI Cabang Bekasi itu.
“Kepolisian sudah investigasi kepada pihak RW setempat, kelurahan setempat bahwa pernyataan dari kuasa hukum korban dan pelaku itu mengatakan dia guru ngaji tidak benar,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat 4 Maret 2022 dikutip dari cnnindonesia.com.
Namun merujuk dari hasil penelusuran media cnnindonesia.com yang terjun langsung ke sebuah Mushalla di Wanasari, Kabupaten Bekasi, Fikry justru dibenarkan warga jika memang mengajar ngaji Al qur’an.
Siti, salah satu warga yang mengaku menjadi murid Fikry turut mengatakan bahwa dirinya sudah mencapai juz 19 sejak mulai belajar membaca Al Quran dengan Fikry dua tahun lalu.
Biasanya, anak-anak berkumpul di musala itu tiap petang. Mereka menunggu Fikry memimpin salat magrib berjamaah sembari bermain.
Setelahnya, mereka duduk bersila, mengaji Al Quran dan Iqro secara bergantian dan disimak Fikry.