Amaq Sinta Resmi Dibebaskan Jeratan Hukum Pembunuhan Dua Begal, Kuasa Hukum: Masyarakat Ikut Cegah Kejahatan

- 17 April 2022, 17:01 WIB
Terungkap, Ini Alasan Dihentikannya Penyidikan Perkara Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka
Terungkap, Ini Alasan Dihentikannya Penyidikan Perkara Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka /Antara/

KALBAR TERKINI - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara Murtede alias Amaq Sinta seorang korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKNH) Fakultas Hukum Universitas Mataram sekaligus Pengacara Amaq Sinta, Joko Jumadi menyampaikan apresiasi kepada Polri yang telah memberikan asas keadilan kepada kliennya dalam perkara itu.

"Kami dari BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, selaku tim kuasa hukum Amaq Sinta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolri dan Kapolda NTB, yang telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian perkara pidana," ungkap Joko dalam tayangan videonya, Minggu 17 April 2022.

Baca Juga: Amaq Sinta Akhirnya Resmi Bebas Jeratan Kasus Pembunuhan, Polda NTB Hentikan Kasus yang Menjeratnya

Joko berpandangan bahwa, penanganan proses hukum yang dialami oleh Amaq Sinta sejak awal bergulir telah berjalan sebagaimana asas keadilan dan kemanfaatan hukum.

Pasalnya, kata Joko, hal itu tercermin dengan adanya penarikan perkara itu dari Polres Lombok Tengah ke Polda NTB.

Kemudian setelah diambilalih, kata Joko, Polda NTB juga langsung melakukan gelar perkara khusus bersama dengan para ahli hukum dan memutuskan kasus yang dialami Amaq Sinta dihentikan atau SP3.

Baca Juga: Amaq Sinta Bisa Bernafas Lega, Mabes Polri Perintahkan Kasus yang Menimpa Dihentikan, Kapolri Angkat Suara

"Khususnya di kasus Amaq Sinta yang telah diambilalih kasus Amaq Sinta dari Lombok Tengah dan mengambil keputusan menghentikan kasus itu melalui SP3.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x