KALBAR TERKINI - Senangnya Hati, THR PNS Cair H-10 Lebaran, Simak Ulasan dan Rincian Berikut.
Tunjangan Hari Raya (THR) telah resmi di tetapkan oleh pemerintah, lalu seperti apa besaran dan mekanismenya.
Diketahui pemerintah telah menetapkan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Adapun kabarnya tunjangan ini akan diberikan pada sekitar H-10 Idul Fitri mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pemberian THR PNS ini bisa dimulai dengan pengajuan kementerian atau lembaga terkait mulai Senin, 18 April 2022.
"Pencairan THR direncakanan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana KL dapat mengajikan SPM ke KPPN mulai 18 april 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 Aparatur Negara, Sabtu 16 april 2022.
Ia pun menyebutkan, jika THR belum cair pada waktu yang ditentukan, THR bisa dibayarkan setelah Idul Fitri.
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan besaran THR yang akan didapat oleh pegawai negeri,sejalan dengan apa yang di sampaikan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.