Selain menetapkan S menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan.
Polisi juga menetapkan dua pelaku begal lain, berinisial WH dan HO, sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Curat.
Baca Juga: 4 Fakta Kasus Pembunuhan Di Subang Menewaskan Ibu Dan Anak, Polisi Sudah Temukan Titik Terang
Tamiana menjelaskan kronologi kejadian bermula saat S pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya.
Kemudian, di tengah jalan, S dipepet dua orang pelaku begal, sehingga dia melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.
Tidak lama kemudian, datang dua pelaku begal lain. Namun, keempat pelaku begal itu berhasil ditumbangkan S meskipun seorang diri.
Baca Juga: Vonis Pembunuhan Floyd, Facebook Lakukan Langkah Darurat
Barang bukti yang disita polisi berupa empat buah senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan oleh S dan para pelaku begal.
“Satu korban (begal) melawan empat pelaku (begal) yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka, tewas.
Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan,” jelasnya.