Biaya Naik Haji Dipatok Rp 39,8 Juta, Ini Rinciannya Menurut Kemenag: Naik dari 2020 Tapi Tak Signifikan

- 15 April 2022, 05:34 WIB
 rapat Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama di Gedung DPR RI, Jakarta, menetukan besaran biaya haji dan kuota
rapat Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama di Gedung DPR RI, Jakarta, menetukan besaran biaya haji dan kuota /Instagram @kemenag_ri


KALBAR TERKINI - Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009.

Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009.

Baca Juga: UPDATE Syarat Naik Haji 2022 dan Daftar Vaksin yang Diperbolehkan Masuk Arab Saudi

Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkap Menag, Rabu 13 April 2022.

Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah.

Baca Juga: Arab Saudi Target 30 Juta Jamaah Haji, Buka 105 Rute Penerbangan Langsung

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x