KALBAR TERKINI - Pihak Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (PolPUM) Kementerian Dalam Negeri Imran menjelaskan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 bakal dimulai pada 14 Juni 2022 mendatang.
Hal tersebut berdasarkan keputusan yang telah diambil pemerintah, penyelenggara pemilu, dan legislatif pada 24 Januari 2022 bahwa pemungutan suara siap dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
"Maka kalau kita menghitung 20 bulan, tahapan penyelenggaraan pemilu itu akan jatuh pada tanggal 14 Juni 2022 yang akan datang," terang Imran, secara daring, hari ini Kamis 7 April 2022.
Baca Juga: Menunda Pemilu 2024 adalah Skandal Politik, Denny JA: Ini Memperpanjang Kekuasaan tanpa Alasan!
Adapun rapat sosialisasi yang dilangsungkan secara daring ini turut mengundang seluruh komponen yang terlibat di dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada Serentak 2024.
Antara lain, Kesbangpol provinsi maupun kabupaten/kota, KPU, KPUD, Bawaslu seluruh Indonesia dan seluruh komponen partai politik baik di tingkat pusat hingga daerah.
Imran pun berharap dengan sosialisasi ini semua proses dalam penyelenggaraan pemilu maupun Pilkada Serentak 2024 bisa diikuti dan dipelajari oleh setiap komponen yang terlibat.
Baca Juga: KPU dan Bawaslu Nyatakan Siap Mulai Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Partai Buruh Bergerak
"Nantinya yang akan dimulai pada 14 Juni yang akan datang tidak mengalami kendala yang berarti," harapnya.