Biaya Naik Haji Dipatok Rp 39,8 Juta, Ini Rinciannya Menurut Kemenag: Naik dari 2020 Tapi Tak Signifikan

- 15 April 2022, 05:34 WIB
 rapat Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama di Gedung DPR RI, Jakarta, menetukan besaran biaya haji dan kuota
rapat Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama di Gedung DPR RI, Jakarta, menetukan besaran biaya haji dan kuota /Instagram @kemenag_ri

Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah. 

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta.

Baca Juga: Real Madrid Kubur PSG 3-1, Man City vs Sporting 0-0, Les Parisien Merana Dipecundangi Haji Karim Benzema

Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M.

Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account. 

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan.

Baca Juga: Mulai Pembukaan Haji dan Umrah, Kemenag Bakal Berlakukan One Gate Policy

Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag. 

Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%. 

"Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019," tutur Menag menjelaskan. 

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x