Mulai Pembukaan Haji dan Umrah, Kemenag Bakal Berlakukan One Gate Policy

- 7 Maret 2022, 10:47 WIB
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan penyelenggaraan Haji dan Umrah di Indonesia akan menyesuaikan pencabutan karantina dan tes PCR Arab Saudi
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan penyelenggaraan Haji dan Umrah di Indonesia akan menyesuaikan pencabutan karantina dan tes PCR Arab Saudi /kemenag.go.id/

KALBAR TERKINI - Kementerian Agama (Kemenag) akan menyesuaikan kebijakan umrah satu pintu atau one gate policy dalam waktu dekat. 

Ini dilakukan usai pemerintah Arab Saudi menghapus kebijakan karantina dan tes polymerase chain reaction (PCR) bagi para pendatang dari berbagai negara.

"Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief dalam keterangan resminya, Senin 7 Maret 2022.

Baca Juga: Kabar Baik! Arab Saudi Putuskan Bebas Karantina Keluar Masuk Tanpa Karantina Covid 19

Kendati begitu, Hilman tak menjelaskan lebih lanjut perihal apa saja yang akan disesuaikan untuk mengikuti kebijakan dari pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan umrah ini.

Menurutnya, kebijakan baru yang dikeluarkan Arab Saudi sangat berdampak pada proses penyelenggaraan umrah.

Maka dari itu, ia berharap agar Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) dapat mengambil langkah penyesuaian.

Baca Juga: Tidak Tidur Setelah Shalat Shubuh, Ada Peluang Mendapatkan Pahala Haji Dan Umroh

"Tentu akan ada konsekuensi terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia.

Saya optimis segera akan ada penyelarasan kebijakan. Terlebih, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian kebijakan masa karantina," tukasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Arab Saudi mencabut sejumlah aturan yang diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Kementrian Agama Turki Sebut Umrah Baru Dibuka Setelah Idul Fitri 2021

Salah satu aturan yang dicabut yakni para pendatang dari luar Arab Saudi tidak lagi diwajibkan untuk menjalani karantina saat tiba.

Selain itu, para penumpang juga tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes PCR pada saat kedatangan mereka di Arab Saudi.***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJNews Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x