KALBAR TERKINI - Seorang korban begal yang kemudian menjadi tersangka kasus pembunuhan viral sejak beberapa terakhir.
Korban begal berinisial S (34 tahun) tersebut justru menjadi tersangka kasus pembunuhan.
Lalu, bagaimana kisahnya, berikut kami lansir dari berbagai sumber.
Baca Juga: Velline Chu Ditangkap Bersama Suami, Inikah KDRT yang Menjadi Pemicu Si Ratu Begal Konsumsi Narkoba?
Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan korban begal berinisial S (34) menjadi tersangka.
S dijerat pasal pembunuhan karena menewaskan dua pelaku begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu 10 Januari 2022 dini hari.
“Korban begal dikenakan Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 KUHP ayat (3).
Baca Juga: Percobaan Pembunuhan Ketua DPP KNPI Haris Pertama, Politisi Golkar Azis Samual Resmi Tersangka
Melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa 12 April 2022.