Percobaan Pembunuhan Ketua DPP KNPI Haris Pertama, Politisi Golkar Azis Samual Resmi Tersangka

- 2 Maret 2022, 12:00 WIB
Politisi Partai Golkar Azis Samual. (ANTARA)
Politisi Partai Golkar Azis Samual. (ANTARA) /Dokumentasi Pribadi

KALBAR TERKINI - Percobaan Pembunuhan Ketua DPP KNPI Haris Pertama, Politisi Golkar Azis Samual Resmi Tersangka

Akhirnya terkuak sudah siapa dalang percobaan pembunuhan yang dialami Ketua DPP KNPI Haris Pertama beberapa waktu lalu.

Adalah politikus partai Golkar, Azis Samual yang dalam aksi pengeroyokan Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama menjadi dalang utama.

Baca Juga: Kesehatan Ketua DPP KNPI Haris Pratama Memburuk, Dilarikan ke Rumah Sakit, Polisi Ungkap Peran Para Pelaku

Kini, Azis Samual sudah ditetapkan kepolisian sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyampaikan sesuai dengan sangkaan Pasal 55 KUHP, Azis berperan dalam menyuruh para eksekutor untuk melakukan aksi pengeroyokan tersebut.

"Tadi sudah disampaikan tuduhan pasalnya, dari pasal itu maka peran yang bersangkutan yaitu telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan yang para tersangkanya itu empat orang sudah diamankan," ujar Tubagus kepada wartawan, Rabu 2 Maret 2022.

Baca Juga: Ketua DPP KNPI Haris Pratama Babak Belur Dikeroyok, Polisi: Pelaku Lima Orang, Dua Masih Buron

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Tubagus menyebut Azis Samual masih menolak mengakui perannya yang menyuruh melakukan aksi pengeroyokan tersebut.

"Jadi, sampai pemeriksaan kemarin AS masih menolak mengakui dia menyuruh melakukan.

Tapi sebagaimana Pasal 184 KUHP, apapun keterangan tersangka boleh-boleh saja.

Baca Juga: Tak Hanya Selebriti dan Politikus, Jane Shalimar Rupanya Juga Aktivis di Organisasi Kepemudaan KNPI

Karena penyidik menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup," jelasnya.

Seperti diketahui, Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan saat berada di rumah makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin 21 Februari 2022 lalu sekitar pukul 14.10 WIB.

Haris kemudian melaporkan aksi pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya dan laporannya teregister dengan nomor LP/B/946/II/RES.1.24./2022/Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Terkait kasus pengeroyokan itu, polisi telah menetapkan enam orang tersangka masing-masing berinisial MS, JT, Irwan dan Harfi yang berperan sebagai eksekutor atau melakukan pengeroyokan.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah