KALBAR TERKINI - Pemerintah berencana kembali mencairkan bantuan untuk usaha kecil menengah di tahun 2022.
Untuk kalian yang ingin mengetahui apakah KTP kalian terdaftar dan menerima bantuan atau tidak bisa klik link di bawah ini.
Cukup masukkan NIK sesuai KTP anda maka akan diketahui apakah anda penerima bantuan atau tidak, selamat mencoba ya.
Jika ternyata Anda tidak masuk dalam daftar penerima bantuan BPUM padahal memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan, maka tidak ada salahnya mencoba untuk mendaftarkan diri secara online seperti berikut:
• Langkah pertama untuk mengajukan bantuan BPUM adalah membuat akun dan login di laman https://oss.go.id.
• Jika sudah bisa lanjutkan dengan klik menu Perizinan Berusaha kemudian klik opsi Perseorangan.
• Selanjutnya cukup klik Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro bagi pemilik usaha mikro perorangan.