• Koperasi yang memiliki kedudukan sebagai badan hukum.
• Kementerian maupun Lembaga yang terkait.
• Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang sudah terdaftar di OJK.
• Lembaga resmi yang bertindak sebagai penyalur kredit UMKM dari pemerintah.
Selanjutnya pihak Pengusul yang telah disebutkan di atas akan melakukan pendataan terhadap para pelaku UMKM yang mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan.
Hal ini sangat penting mengingat tanggung jawab pengusul sangat besar agar bantuan tepat sasaran.
Adapun beberapa syarat yang harus disertakan untuk melengkapi data usulan calon penerima bantuan BPUM kepada pihak Pengusul antara lain adalah seperti berikut:
• NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau Nomor KTP.
• Nama beserta identitas lengkap.
• Alamat tempat tinggal sesuai yang tertera di dalam KTP.