Binomo Kembali Memakan Korban, Kali ini Pegawai Bank Plat Merah Rela Gelapkan 1,1 M Uang Nasabah

- 5 April 2022, 15:14 WIB
Seorang pegawai bank dengan pelat merah bermain Binomo hingga rugikan negara sebesar Rp1,1 miliar dan masih kurang Rp900 juta.
Seorang pegawai bank dengan pelat merah bermain Binomo hingga rugikan negara sebesar Rp1,1 miliar dan masih kurang Rp900 juta. /PIXABAY/sergeitokmakov/



KALBAR TERKINI - Oknum pegawai bank BUMN di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bernama Arini Listiani Chalid diduga telah merugikan negara Rp1,1 miliar.

Berdasarkan hasil audit internal ditemukan bahwa Arini menggunakan dana tabungan nasabah untuk bermain aplikasi Binomo.

Arini mengaku bermain Binomo sejak 2019 menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.

Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal tanpa sepengetahuan pimpinannya itu telah dia buka dan dicairkan juga untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.

Baca Juga: SAMSUNG Series Dengan Harga 3 Jutaan, Ada Samsung Galaxy A32 5G Hingga Samsung Galaxy M42 5G

Ia pun mengaku sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian perbankan dan siap menerima konsekuensi hukum.

Selesai memeriksa keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, jaksa penuntut meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan hingga sidang berikutnya digelar pada Senin mendatang.

Dalam perkara ini, Arini dituntut sejumlah dakwaan alternatif.

Baca Juga: Predator seks Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, dan Wajib Bayar Ganti Rugi ke Para Korban Rp 300 Juta

Untuk dakwaan primer, yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui aplikasi Binomo mencuat ketika Indra Kesuma atau yang dikenal dengan Indra Kenz ditangkap Bareskrim Polri dan menjadi tersangka penipuan berbasis investasi.

Sebagai influencer, dia memperoleh kekayaannya dari menjadi afiliator salah satu platform judi online yang merugikan masyarakat Indonesia yaitu Binary Option Binomo.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x