KALBAR TERKINI - Predator seks Herry Wirawan yang telah memperkosa 13 santriwati divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Selain itu, Herry juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp300 juta lebih.
Dengan vonis tersebut, berarti PT Bandung mengabulkan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar.
Pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka hari ini Senin 4 April 2022.
Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati.
Menetapkan terdakwa tetap ditahan," terang majelis hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro dalam dokumen putusan yang diterima, Senin 4 April 2022.
Kemudian, sang predator seks anak ini juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugia kepada korban sebesar Rp300 juta lebih.