Predator seks Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, dan Wajib Bayar Ganti Rugi ke Para Korban Rp 300 Juta

- 5 April 2022, 13:30 WIB
Predator seks Herry Wirawan.
Predator seks Herry Wirawan. /Dok. Internet/

KALBAR TERKINI - Predator seks Herry Wirawan yang telah memperkosa 13 santriwati divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Selain itu, Herry juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp300 juta lebih.

Dengan vonis tersebut, berarti PT Bandung mengabulkan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar.

Baca Juga: Predator Seks Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, Puan Maharani: Sebagai Contoh Bagi yang Lain

Pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka hari ini Senin 4 April 2022.

Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati.

Menetapkan terdakwa tetap ditahan," terang majelis hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro dalam dokumen putusan yang diterima, Senin 4 April 2022.

Kemudian, sang predator seks anak ini juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugia kepada korban sebesar Rp300 juta lebih.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah