Predator Seks Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, Puan Maharani: Sebagai Contoh Bagi yang Lain

- 15 Februari 2022, 16:42 WIB
"Si Predator" Herry Wirawan yang divonis seumur hidup oleh majelis hakim PN Bandung
"Si Predator" Herry Wirawan yang divonis seumur hidup oleh majelis hakim PN Bandung /Nur Aliem Halvaima/Foto dok Kejati Jabar/PosJakut

KALBAR TERKINI - Predator Seks Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, Puan Maharani: Sebagai Contoh Bagi yang Lain. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung Jawa Barat menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk predator seks Herry Wirawan atas perbuatannya mencabuli 13 santriwati. 

Sementara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai hukuman berat bagi Hery menjadi pembelajaran untuk kasus serupa yang lain.

Baca Juga: Arnold Schwarzenegger Didera Isu Selingkuh, Berikut Lima Film Terbaiknya, Ada Terminator dan Predator

Hakim menilai Herry terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terbukti bersalah dengan sengaja mengajak persetubuhan sebagaimana dakwaan primair menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara seumur hidup.

Menetapkan terdakwa tetap ditahan," terang Ketua Majelis Hakim Pengadilan Klas 1A Khusus Bandung Yohanes Purnomo Purwo Adi, Selasa 15 Februari 2022.

Baca Juga: Polri Segera Adakan Gelar Perkara Dugaan Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Segera Tersangka?

Menurut Hakim, terdakwa Herry dinyatakan bersalah lantaran telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x