KALBAR TERKINI - Polri Segera Adakan Gelar Perkara Dugaan Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Segera Tersangka?
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara dugaan investasi trading bodong melalui aplikasi Binomo.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan gelar perkara ini dilakukan untuk meningkatkan status kasus Binomo dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca Juga: Indra Kenz Bakal Dijerat Pasal Berlapis UU ITE hingga TPPU, Polri: Diperiksa Pekan Depan, Pelapor 8 Orang
"Hasil komunikasi saya dengan Dirtipideksus, hari ini dilaksanakan gelar perkara.
Apabila peristiwa hukumnya terbukti, maka tidak menutup kemungkinan status yang saat ini masih penyelidikan ditingkatkan jadi penyidikan," ungkap Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin 14 Februari 2022.
Menurut Dedi, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi fakta maupun saksi ahli sampai hari.
Keterangan itu pun nanti dikumpulkan untuk dijadiakan bahan gelar perkara.
"Pemeriksaan para saksi dan saksi ahli hari ini tetap masih dilakukan. Tahapan ya masih tahapan penyelidikan," ujarnya.
Dedi juga menjelaskan, pihaknya akan membeberkan secara detail setelah gelar perkara rampung.
Baca Juga: Crazy Rich Medan Laporkan Maru Nazara, Polisi: Laporan Indra Kenz Dihentikan jika Ia Tersangka
Artinya, kesimpulan terhadap kasus dugaan investasi bodong trading aplikasi Binomo tergantung dari hasil gelar perkara.
"Kalau sudah penyidikan nanti akan digelar perkara kembali oleh tim baru merumuskan pidana dan tersangka terkait menyangkut peristiwa tersebut," tuturnya.
Disinggung soal terlapor di kasus Binomo, crazy rich asal Medan Indra Kenz, lanjut Dedi, belum dipanggil Bareskrim Polri.