Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Herry dengan hukuman mati karena bersalah telah melakukan perbuatan perkosaan terhadap santriwatinya.
"Saat ini proses hukum masih berjalan. Sekarang dalam proses tuntutan. Jadi, kita hargai proses hukum yang sedang berjalan,” sambungnya.
Baca Juga: Kecelakaan Tewaskan AKP Novandi Arya Kharisma, Gubernur Kaltara Lihat Mobil Camry Maut Penuh Duka
Karena itu, Puan berharap peristiwa seperti ini tidak lagi terjadi di mana pun baik tempat pendidikan maupun lainnya.
“Intinya, jangan lagi terjadi hal-hal seperti itu di mana pun. Bukan hanya di dalam lingkungan keagamanan, sekolahan dan lain-lain,” tandasnya.***