Predator Seks Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, Puan Maharani: Sebagai Contoh Bagi yang Lain

- 15 Februari 2022, 16:42 WIB
"Si Predator" Herry Wirawan yang divonis seumur hidup oleh majelis hakim PN Bandung
"Si Predator" Herry Wirawan yang divonis seumur hidup oleh majelis hakim PN Bandung /Nur Aliem Halvaima/Foto dok Kejati Jabar/PosJakut

Baca Juga: Kerugian Dugaan Penipuan Indra Kenz Capai Rp 3 Miliar, Polisi: Indra Kesuma Mempromosikan Binomo Seolah Legal

Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Herry dengan hukuman mati karena bersalah telah melakukan perbuatan perkosaan terhadap santriwatinya.

"Saat ini proses hukum masih berjalan. Sekarang dalam proses tuntutan. Jadi, kita hargai proses hukum yang sedang berjalan,” sambungnya. 

Baca Juga: Kecelakaan Tewaskan AKP Novandi Arya Kharisma, Gubernur Kaltara Lihat Mobil Camry Maut Penuh Duka

Karena itu, Puan berharap peristiwa seperti ini tidak lagi terjadi di mana pun baik tempat pendidikan maupun lainnya.  

“Intinya, jangan lagi terjadi hal-hal seperti itu di mana pun. Bukan hanya di dalam lingkungan keagamanan, sekolahan dan lain-lain,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x