Masih dari keterangan Hakim yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry tersebut merupakan kejahatan yang sangat serius.
Adapun Herry dinyatakan oleh Hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Herry lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa kasus asusila 13 santriwati dengan hukuman mati.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta masyarakat menghormati proses hukum yang tengah berjalan terhadap Herry Wirawan.
Tetapi, Puan berharap keadilan juga harus didapat oleh 13 santriwati yang jadi korban kebejatan Herry.
“Kita tunggu proses hukum. Tolong berikan keadilan bagi santriwati," ucap Puan kepada awak media.
"Namun, ini akan menjadi contoh bagi semua pelakunya. Itu mendapatkan hukuman yang memang harus mereka terima," tambahnya.
Menurut Puan, proses hukum masih berjalan hingga tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).