Predator Seks Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, Puan Maharani: Sebagai Contoh Bagi yang Lain

- 15 Februari 2022, 16:42 WIB
"Si Predator" Herry Wirawan yang divonis seumur hidup oleh majelis hakim PN Bandung
"Si Predator" Herry Wirawan yang divonis seumur hidup oleh majelis hakim PN Bandung /Nur Aliem Halvaima/Foto dok Kejati Jabar/PosJakut

Masih dari keterangan Hakim yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry tersebut merupakan kejahatan yang sangat serius.

Adapun Herry dinyatakan oleh Hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: Indra Kenz Bakal Dijerat Pasal Berlapis UU ITE hingga TPPU, Polri: Diperiksa Pekan Depan, Pelapor 8 Orang

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Herry lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa kasus asusila 13 santriwati dengan hukuman mati.  

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta masyarakat menghormati proses hukum yang tengah berjalan terhadap Herry Wirawan. 

Tetapi, Puan berharap keadilan juga harus didapat oleh 13 santriwati yang jadi korban kebejatan Herry. 

Baca Juga: Polda Metro Bantah Penangkapan Briptu Christy Terkait Video Mesum, IPW: Ada Perwira Lain di Balik Kasus ini

“Kita tunggu proses hukum. Tolong berikan keadilan bagi santriwati," ucap Puan kepada awak media. 

"Namun, ini akan menjadi contoh bagi semua pelakunya. Itu mendapatkan hukuman yang memang harus mereka terima," tambahnya. 

Menurut Puan, proses hukum masih berjalan hingga tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). 

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah