Fakarich Terima Transferan Dana Rp 1,9 Miliar dari Indra Kenz, Ini Hubungan Indra Kenz-Fakarich-Brian Edgar

- 5 April 2022, 11:27 WIB
Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich ditetapkan sebagai tersangka.
Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich ditetapkan sebagai tersangka. /Tangkap layar/pmjnews

KALBAR TERKINI - Polisi mengungkap satu fakta baru usai menetapkan Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Fakarich menerima sejumlah uang dengan nilai miliaran dari tersangka Indra Kenz.

"Tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kenz Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp1.900.000.000," ujar Whisnu dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa 5 April 2022.

Baca Juga: Profil Fakarich, Guru Indra Kenz dan Doni Salmanan, Juga Perekrut 34 Affiliator Binary Option di Indonesia

Selain itu, Fakarich juga merupakan affiliator Binomo yang ditawarkan langsung oleh tersangka Brian Edgar Nababan.

Setelah bergabung menjadi affiliator, Fakarich kemudian membuka kelas trading pada website fakartrading.com.

"Tersangka juga yang mengajarkan Indra Kesuma alias Indra Kenz di awal untuk trading Binomo," jelasnya.

Baca Juga: Fakarich Serahkan diri ke Mabes Polri, Polisi Usut Transfer Uang Rp 120 Juta Brian Edgar ke Indra Kenz

Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Fakarich sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Fakarich kemudian langsung ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari pertama atas kasus yang menjeratnya tersebut.

Baca Juga: Rp 90 Miliar Terkait Viral Blast Disita Mabes Polri, Fakarich Sedang Dijemput Paksa Hari ini

Dalam kasus ini, Fakarich dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 3 UUNomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.***

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x