Mabes Polri Tetapkan Putra Wibowo DPO di Kasus Viral Blast: Kerugian Mencapai Rp 1,2 Triliun

- 5 April 2022, 07:54 WIB
Mereka yang terlibat Viral Blast Global, satu di antaranya Putra Wibowo
Mereka yang terlibat Viral Blast Global, satu di antaranya Putra Wibowo /Istimewa/ViralBlast

KALBAR TERKINI - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap pendiri robot trading Viral Blast Global Karya, Putra Wibowo.

"Kami terbitkan DPO terkait platform robot trading Viral Blast atas nama Putra Wibowo, laki-laki bertempat tinggal di Lumajang, Jawa Timur," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin 4 April 2022.

Ramadhan menyebut, Putra Wibowo menjadi DPO atas keterlibatannya dalam  tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perdagangan yang dilakukan PT Trans Global Karya dan PT Asia Smart Digital.

Baca Juga: Viral Blast Rugikan Investor Rp 1,2 Triliun, Mabes Polri Buru Satu DPO: Masih ada di Indonesia

"Dengan menjalankan investasi bodong berupa robot trading dengan nama platform Viral Blast Global," jelasnya.

Seperti diketahui, sebanyak empat petinggi PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan pengelola Viral Blast Global ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong yakni RPW.

Mereka yakni Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama dan Putra Wibowo.

Baca Juga: Rp 90 Miliar Terkait Viral Blast Disita Mabes Polri, Fakarich Sedang Dijemput Paksa Hari ini

Tiga dari empat tersangka yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama telah ditahan.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x