Rp 90 Miliar Terkait Viral Blast Disita Mabes Polri, Fakarich Sedang Dijemput Paksa Hari ini

- 1 April 2022, 17:02 WIB
Kepolisian menyita rumah mewah dari tersangka kasus penipuan robot trading Viral Blast. 
Kepolisian menyita rumah mewah dari tersangka kasus penipuan robot trading Viral Blast.  /PMJ News

KALBAR TERKINI - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memblokir puluhan rekening milik tersangka robot trading viral blast.

Total dana yang Disita mencapai Rp 90 miliar lebih dan terus dilakukan pengembangan.

Sementara guru tersangka Indra Kenz yang juga founder Binomo di Indonesia Fakarich, sedang dilakukan penjemputan paksa oleh kepolisian.

Baca Juga: Kapten Vincent Raditya Dilaporkan ke Mabes Polri Terkait Oxtrade, Susul Doni Salmanan, Indra Kenz dan Fakarich

"Kerjasama antara PPATK dengan penyidik berhasil melakukan pemblokiran terhadap rekening yang diduga merupakan hasil tindak pidana perdagangan dan TPPU oleh tersangka robot trading viral blast," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat 1 April 2022.

Gatot mengatakan, sebanyak 50 rekening telah dilakukan pemblokiran  dengan total uang di dalamnya yang mencapai belasan miliar rupiah.

"Sebanyak 50 rekening diblokir dengan jumlah uang Rp14.643.029.000," sambungnya.

Baca Juga: Fakarich Dipastikan Mangkir Panggilan Kedua, Mabes Polri: Kita akan Jemput Paksa

Selain itu, penyidik juga memblokir 5 akun aset indodax yang tersebar di lima bank.

Dalam 5 akun tersebut, ditemukan sejumlah aset yang jika dikonversikan ke dalam rupiah senilai Rp1,5 miliar.

Lanjut Gatot, pihaknya hasil koordinasi dengan PPATK pada 28 Maret 2022 melakukan pemblokiran rekening yang diduga merupakan hasil tindak pidana dengan nilai dana yang terblokir sejumlah Rp74.115.902.189.

Baca Juga: Guru Indra Kenz di Binomo Fakarich Akan Diseret ke Mabes Polri: Dua Kali Mangkir Pemeriksaan Sebagai Saksi

"Total, sampai dengan saat ini rekening yang telah diblokir oleh penyidik senilai Rp 90.258.932.000," tukasnya.

Jemput Paksa Fakarich

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan upaya jemput paksa terhadap guru trading sekaligus perekrut affiliator Binomo, Fakarich.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x