KPK Ultimatum Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie, Abaikan Pemanggilan Sebagai Saksi Bupati PPU

- 2 April 2022, 07:22 WIB
Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie  dan istrinya
Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie dan istrinya /Instagram @sultanmelvin.alkadrie/

KALBAR TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan.

Melvin sedianya menjadi saksi dalam kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Sayangnya, tidak disebutkan secara rinci posisi Sultan Melvin di kasus tersebut sehingga harus dilakukan pemanggilan sebagai saksi.

Baca Juga: Jepang Dikejar Tanggung Jawab Pancung Sultan Pontianak

"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik.

Surat panggilan akan segera dikirimkan kembali dan KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 1 April 2022.

KPK sedianya memanggil Syarif Machmud Melvin Alkadrie pada Kamis 31 Maret 2022 sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur.

Terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

Baca Juga: Ingin Jadi Penyidik KPK, Berikut Lowongan 11 Jabatan yang Dibuka Calon Pegawai Antirasuah

Selain itu, Ali mengatakan tim penyidik juga telah memeriksa tiga saksi di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Kamis 31 Maret 2022 untuk tersangka Abdul Gafur dalam penyidikan kasus itu.

Mereka di antaranya Kabag Perekonomian Pemkab PPU Durajat, staf bagian perekonomian Pemkab PPU Hery Nudiansyah, dan Tedy Aries Atmaja sebagai kuasa Siti Audibah yang mengurus perizinan

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemberian berbagai izin bagi pihak swasta/kontraktor yang akan mengerjakan proyek di Pemkab PPU dan dugaan diwajibkan untuk menyerahkan sejumlah uang untuk bisa mendapatkan izin dimaksud," ucap Ali.

Baca Juga: Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara yang Ditangkap KPK, Tolak Tangani Covid hingga Bangun Rumah Rp 34 M

KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Lima tersangka penerima suap, yakni Abdul Gafur, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH).

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM) dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Baca Juga: Bupati Penajam Paser Utara Ditangkap Saat Sedang Ngemall, Berikut 10 Fakta Menarik OTT KPK di Kaltim Tersebut

Sementara pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.***

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x