KALBAR TERKINI – Seperti yang telah diketahui fenomena mengalami kenaikan harga tidak hanya terjadi pada Pertamax, minyak goreng dan beberapa lainnya sedan tren saat ini.
Akan tetapi cukup banyak yang bersifat barang dan jasa akan dikenakan penaikan pajak hingga 11 pesen per April 2022.
Tujuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PNN) yakni untuk memperkuat pondasi pajak negara yang kuat.
Lantas mengenai pembahasan kenaikan harga tersebut nyatanya tidak semua hanya beberapa saja, dan beberapa lainnya tidak terkenal.
Baca Juga: Hasil Lengkap Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadhan 1443 H Jatuh Pada Ahad, 3 April 2022
Lebih jelasnya dapat simak selengkapnya di bawah ini:
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 itu, diterangkan jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN 11 persen, tepatnya pada pasal 4A ayat 2.
Barang yang tidak kena PPN 11 persen:
1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.