Kali ini, sedikitnya 150 korban platform robot trading Fahrenheit yang dirugikan sampai 10 Juta Dolar AS atau sekitar Rp143 Miliar.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Jurnal Soreang dengan judul Wow! Rugi Rp143 Miliar, Korban Robot Trading Sambangi LPSK, Kuasa Hukum: Kejahatan Fahrenheit Sistematis!
Mereka mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapat perlindungan hukum, seiring kasus dugaan penipuan yang akan segera mereka laporkan ke kepolisian.
Mereka datang dengan diwakili oleh kuasa hukum dan beberapa orang korban yang kini sudah tergabung di Crisis Center FSP Fahrenheit, Kamis 18 Maret 2022.
Kuasa hukum korban Oktavianus Setiawan dari Kantor Pengacara Stefanus dan Rekan mengatakan, kedatangan mereka diterima dengan baik oleh Bagian Biro Penelaahan Permohonan, Ibu Yuni dan Ibu Farah.
Bahkan, kata Oktavianus, LPSK juga akan merekomendasikan Crisis Center baru bagi Para Korban yang kesulitan untuk mendapatkan bantuan hukum.
Oktavianus menambahkan, para korban juga sebelumnya sudah membentuk Crisis Center sendiri pada 15 Maret 2022 lalu, dengan pendampingan dari sejumlah praktisi hukum.
"Terhitung sejak didirikan sampai saat ini, sudah ratusan Korban yang bergabung dan akan terus bertambah setiap harinya sampai batas akhir penutupan hari Minggu, 20 Maret 2022," kata Oktavianus kepada Jurnal Soreang.