Google, TikTok, Facebook dan Twitter Cs Terancam di Inggris, Ada Apa?

- 19 Maret 2022, 16:32 WIB
Google.
Google. /Pixabay/

KALBAR TERKINI - Google, TikTok, Facebook dan Twitter Cs Terancam di Inggris.

Pasalnya Inggris Raya segera memberlakukan undang-undang (UU) sangat tegas.

UU ini dapat mempidana para bos perusahaan digital dan media sosial jika melanggar.

Ketegasan setiap negara lewat regulasi seperti ini, setidaknya dapat menekan berbagai dampak negatif dari semua konten digital dan medsos, seperti TikTok, Google, Facebook, atau Twitter.

Baca Juga: AS bakal Kena Batunya Dilawan China: Usai Provokasi Konflik Berdarah-darah di Ukraina

Inggris menjadi garda depan dalam gerakan global untuk mengendalikan kekuatan platform teknologi sehingga para bosnya lebih bertanggung jawab atas materi-materi berbahayanya.

Materi-materi digital dan media sosial ini termasuk pelecehan seksual anak, konten rasis, intimidasi, penipuan, dan materi berbahaya lainnya yang berkembang biak di platform-platform tersebut, sebagaimana yang juga diupayakan di Uni Eropa dan AS.

Dilansir KalbarTerkini.com dari The Associated Press, Jumat, 18 Maret 2022. Pemerintah Inggris sejak Kamis, 17 Maret 2022, telah meluncurkan RUU tentang Keamanan Online di parlemen.

Baca Juga: Tiongkok Tuding AS tak Bermoral usai 'Sukses' Memprovokasi Perang di Ukraina!

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: The Associated Press


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x