Viral! Pemilik Binomo Diduga Ada di Indonesia, Kalau Terungkap Kira-kira Hukuman yang Pantas Berapa Tahun ya?

- 11 Maret 2022, 15:33 WIB
Mengenal Lebig Jauh Tentang Binomo, Investasi Atau Judi?
Mengenal Lebig Jauh Tentang Binomo, Investasi Atau Judi? /Ryannico/Tangkap Gambar Youtube Rianto Astono

KALBAR TERKINI - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menduga pemilik aplikasi Binomo berada di Indonesia.

"Kami duga (pemilik Binomo) ada di Indonesia," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat 11 Maret 2022.

Nah, kalau dugaan tersebut benar adanya dan nantinya terungkap, kira-kira hukumannya berapa tahun ya?

Baca Juga: Ical Muhammad Akui Raup Rp 30 Juta Sebulan Jalani Affiliator Binomo: Akhirnya Saya Tahu Untung dari Member Los

Karena jika mengacu pada jeratan pasal kepada Affiliator seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan saja hingga 20 tahun penjara, harusnya untuk pemilik jauh lebih besar dari itu.

Kendati demikian, kepolisian ditegaskan Whisnu masih enggan membeberkan identitas dari pemilik Binomo tersebut. Sebab masih dalam proses penyelidikan penyidik.

"Kami masih dalami dan telusuri melalui payment gateway karena kami menduga ada pelaku lain diluar Indra Kenz," jelasnya.

Baca Juga: Upayakan Pengembalian Kerugian Binomo dan Quotex, Polri Minta Korban Bentuk Paguyuban

Seperti diketahui, crazy rich asal Medan Indra Kenz kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Indra Kenz dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama.

Selain itu, penyidik juga mulai menyita aset-aset milik Indra Kenz, seperti mobil Tesla, mobil Ferrari, hingga dua unit rumah mewah di Medan.

Terkait kasus ini, kekasih selebgram Vanessa Khong tersebut dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjar.

Selain Indra Kenz, kepolisian juga membekuk Doni Salmanan sebagai affiliator Quotex. 

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x