KALBAR TERKINI - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menyita sejumlah aset Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Penyitaan ini terkait kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.
Aset tersebut termasuk di antaranya sebuah rumah seharga Rp 30 miiar di Medan dan Mobil Jeep seharga Rp 9 miliar.
Baca Juga: Doni Salmanan Segera Tersangka? Polsi Layangkan Surat Penyitaan Seluruh Aset Indra Kenz
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan aset yang bakal disita dari tersangka Indra Kenz mulai dari kendaraan hingga rumah mewah.
"Ada mobil listrik merek Tesla model tiga warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012.
rumah di Deli Serdang Sumut dan Medan seharga kurang lebih Rp7,7 miliar, serta rumah di Tangerang," ungkap Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat 4 Maret 2022.
Selain rumah dan kendaraan mewah, lanjut Whisnu, polisi juga akan menyita unit apartemen milik Indra Kenz di Medan.
Juga sejumlah rekening atas nama Indra Kenz yang berisi pundi-pundi senilai miliaran rupiah.
"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," ujarnya.
Baca Juga: Setelah Bekuk Indra Kenz, Polisi Buru Pengelola Akun dan Pemilik Binomo di Indonesia
Lebih lanjut Whisnu menjelaskan, penyitaan segera dilakukan usai mendapat izin dari pengadilan negeri setempat. Dia menyebut penyidik akan bergerak ke Sumut pada Senin 7 Februari 2022.
"Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan mentracing (melacak) aset lainnya.
Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," tuturnya.
Baca Juga: Setelah Bekuk Indra Kenz, Polisi Buru Pengelola Akun dan Pemilik Binomo di Indonesia
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melayangkan surat persetujuan penyitaan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Surat tersebut dikirimkan dalam rangka penyitaan aset milik Indra Kenz yang didapat dari hasil trading melalui aplikasi Binomo.
"Terkait kasus IK (Indra Kenz) untuk asetnya, penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, PPATK dan Korlantas Polri hingga Pengadilan untuk persetujuan penyitaan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat 4 Maret 2022.
Baca Juga: Koleksi Mobil Mewah Indra Kenz Berupa Tesla, Lamborghini, Hingga Roll Royce Senilai Rp 19 Miliar
Berikut Daftar Aset Indra Kenz yang terancam disita
1. Rumah Orang Tua Rp 5 Miliar
2. Aparetemen Rp 1,5 Miliar
3. Rumah di Medan Rp 30 Miliar
4. Rumah di Alam Sutera Tangerang Rp 20 Miliar
5. Botxcoin
6. Literally Cafe
7.PT. Disotiv Citra Digital
8. Depatu Warehosue
9. Red Wolf Indonesia (Bar & Lounge)
10. PT Khursus Trading Indonesia
11. Mobil Roll Royce Rp 9 Miliar
12. BMW520i-F10 Rp 500 juta
13. Lamborgini Huracan LP580-2 Rp 9 miliar
14. Ferrari F149 California plat B 8877 H Rp 4,45 Miliar
15. BMW Z4 Roadster B 17 DRA Rp 1,62 Miliar
16. Toyota Supra Rp 2,036 miliar
17. Tesla model 3 Standar Range Plus Rp 1,5 miliar.***