Setelah Bekuk Indra Kenz, Polisi Buru Pengelola Akun dan Pemilik Binomo di Indonesia

- 27 Februari 2022, 09:05 WIB
Indra kenz affiliator binary option binomo terancam 20 tahun penjara
Indra kenz affiliator binary option binomo terancam 20 tahun penjara /Instagram@indrakenz/

 

KALBAR TERKINI - Setelah Bekuk Indra Kenz, Polisi Buru Pengelola Akun dan Pemilik Binomo di Indonesia 

Kasus tindak pidana penipuan atau penyebaran informasi bohong atau hoax dan judi online melalui aplikasi Binomo yang menjerat crazy rich asal Medan bernama Indra Kenz masih terus bergulir.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan pihaknya masih melakukan pendalaman khususnya untuk mengetahui pemilik atau sosok dibalik aplikasi Binomo itu.

Baca Juga: Koleksi Mobil Mewah Indra Kenz Berupa Tesla, Lamborghini, Hingga Roll Royce Senilai Rp 19 Miliar

"Semuanya masih dalam proses pengembangan," ujar Ramadhan kepada wartawan, Sabtu 26 Februari 2022.

Lanjut Ramadhan, pihaknya juga berencana untuk menggali lebih dalam influencer lainnya yang ikut mempromosikan trading melalui aplikasi Binomo.

Penyidik tak menutup kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para influencer tersebut.

Baca Juga: Indra Kenz Ditahan Polisi, Punya Aset Senilai Rp 84,6 Miliar, Diduga Hasil Pendapatan Investasi Bodong

"Tentu penyidik akan melakukan pengembangan penyidikan bila ada influencer lain terkait kasus ini.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x