KALBAR TERKINI – Influencer yang juga affiliator Binomo, Indra Kenz, ditahan di rutan Bareskim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), selama 20 hari ke depan sejak Sabtu, 26 Februari 2022.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.
“Iya, langsung ditahan mulai tadi dini hari,” ujar Brigjen Whisnu Hermawan.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana judi online, dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik, dan atau penipuan perbuatan curang, dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dijerat dengan pasal TPPU, tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo tersebut terancam dimiskinkan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan sejumlah aset milik Crazy Rich asal Medan itu turut disita penyidik.
Beberapa aset milik Indra Kenz yang sudah disita polisi antara lain berupa akun YouTube, rekening koran, hingga iPhone 13.