UPDATE! INDRA KENZ TERSANGKA, Didakwa Melakukan Tindak Penipuan Investasi Bodong Binary Option BINOMO

- 24 Februari 2022, 20:35 WIB
Crazy rich asal Medan, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/Yeni)
Crazy rich asal Medan, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/Yeni) /

KALBAR TERKINI - UPDATE! INDRA KENZ TERSANGKA, Didakwa Melakukan Tindak Penipuan Investasi Bodong Binary Option BINOMO.

Crazy Rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian berkedok investasi.

Penetapan status tersebut ditegaskan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Baca Juga: Polri Bidik Seluruh Pihak Terkait Binomo, Bappebti Panggil Affiliator Indra Kenz hingga Kapten Vincent Raditya

Wisnu membenarkan penetapan tersangka pada Indra Kenz terkait kasus penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo.

"Benar (Indra Kenz sebagai tersangka sesuai SPDP Kejaksaan Agung), (lengkapnya) nanti sore," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis 24 Februari 2022.

Sebelumnya, Kapuspen Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak menyebut Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online.

Baca Juga: Crazy Rich Medan Indra Kenz Minta maaf dan Akui Binomo Bodong, Bagaimana Uang Investor Rp 3,8 Miliar yang Raib

Atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x