JPU menyinggung Pasal 14 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme karena Pasal itu menerangkan hukuman mati baru dapat digunakan kepada seseorang yang berpengaruh dan memiliki kedudukan tinggi.
”Yang saya ketahui pertama itu Beliau (Munarman) ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI. Yang kedua beliau sekretaris.
Jadi artinya terdakwa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di FPI,” ujar JPU.
Sebagai informasi, bunyi Pasal 14 yaitu "Setiap orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Baca Juga: Qatar Dituding Danai Terorisme: Ini Argumennya!
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, dan Pasal 12B, dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun.
Jejak Terorisme Munarman
Rekam Jejak Munarman dalam Terorisme; Berbaiat ke ISIS Hingga Gerakkan Orang untuk Lakukan Teror
Dikutip dari suaraislam.co, Jaksa mengungkapkan mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman telah berbaiat ke pimpinan ISIS Abu Bakr al-Baghdadi.
Munarman disebut berbaiat pada 2014.
Seperti diketahui, ISIS muncul di Suriah pada awal 2014, yang dideklarasikan Abu Bakr al-Baghdadi.