Sekretaris FPI Munarman Terancam Hukuman Mati, Ini Rekam Jejaknya Dalam Kasus Terorisme, Baiat ke ISIS 2014

- 2 Februari 2022, 22:38 WIB
Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana terorisme. Ia terancam hukuman mati karena menjadi tokoh berpengaruh dan sudah melakukan baiat resmi ke ISIS sejak 2014 silam.
Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana terorisme. Ia terancam hukuman mati karena menjadi tokoh berpengaruh dan sudah melakukan baiat resmi ke ISIS sejak 2014 silam. /(Foto : PMJ News/Ist).

Baca Juga: Bom Gereja Guncang Makasar, Menag Yaqut: Tidak Ada Agama Membenarkan Terorisme

Menurut Jaksa, ISIS mempengaruhi sejumlah kelompok di berbagai negara, salah satunya di Indonesia.

“Bahwa propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia, pada sekitar tanggal 6 Juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Faksi, Forum Aksi Solidaritas Islam, mengadakan kegiatan pemberian dukungan kepada ISIS atau Daulah Islamiyah serta sumpah setia kepada amir atau pimpinan ISIS, yaitu Syekh Abu Bakr al-Baghdadi.

Baiat dengan tema menyambut lahirnya peradaban islamiyah darul khilafah,” kata jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di PN Jaktim, Rabu 8 Desember 2021.

Jaksa mengungkapkan ada ratusan orang yang hadir dalam acara itu. Munarman juga hadir dalam acara itu.

“Bahwa kegiatan dukungan terhadap ISIS dan baiat sumpah setia kepada Syekh Abu Bakr al-Baghdadi selaku amir atau pimpinan ISIS.

Baiat di UIN Syarif Hidayatullah tersebut diikuti terdakwa bersama-sama dengan sekitar ratusan orang lainnya,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan acara baiat itu adalah sumpah setia kepada Abu Bakr al-Baghdadi. Jaksa menyebut Ustaz Syamsul Hadi yang memimpin baiat itu.

“Bahwa baiat atau sumpah setia kepada pemimpin ISIS Abu Bakr al-Baghdadi di UIN tersebut dipimpin oleh Ustaz Syamsul Hadi (belum tertangkap).

Dengan cara Ustaz Syamsul Hadi meminta seluruh peserta berdiri dan mengangkat tangan kanan sambil mengucapkan kalimat baiat menggunakan bahasa Arab dan bahasa Indonesia dan kemudian diikuti peserta termasuk terdakwa,” ujar jaksa.

Bahkan, Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman juga didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror.

“Bahwa terdakwa Munarman dkk merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris.

Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas.

Atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

Atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim.

Jaksa mengatakan perbuatan Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJ News Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x