KALBAR TERKINI - Sekretaris FPI Munarman Terancam Hukuman Mati, Ini Rekam Jejaknya Dalam Kasus Terorisme, Baiat ke ISIS 2014.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Sekertaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dengan hukuman mati.
Hal tersebut terungkap saat sidang lanjutan terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme yang melibatkan Munarman.
JPU mendakwa Munarman dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga: Ditangkap karena Hadiri Baiat ISIS di 3 Tempat, Munarman Sempat Melawan Densus 88 di Rumahnya
Ini lantaran Munarman dianggap sebagai orang yang berpengaruh.
Hal tersebut disinggung JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini Rabu 2 Februari 2022.
Dalam persidangan tersebut, JPU menanyakan kepada AR selaku saksi yang dihadirkan berkenaan status Munarman di organisasi FPI.
”Harus orang yang intelektual. Artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini adalah orang yang memiliki pemahaman tinggi tentang ilmu atau mempunyai pengaruh,” ungkap JPU.