KALBAR TERKINI - Terpidana kasus penistaan agama, Yahya Waloni dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri usai menyelesaikan masa pidana selama lima bulan terkait dengan perkara yang menjeratnya.
Dilansir Kalbarterkini.com dari PMJNews.com, Yahya Waloni ditahan sejak Agustus 2021 lalu dan selesai menjalani masa tahanan 31 Januari 2022.
"Informasi dari penyidik menyatakan yang bersangkutan selesai menjalani masa hukuman pada 31 Januari 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa 1 Februari 2022.
Baca Juga: Pengamen Perempuan Jadi Korban Perkosaan di Fly Over UI Jakarta, Polisi Tetakan Lima Tersangka
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap Yahya Waloni.
Dalam persidangan, Yahya Waloni terbukti memberikan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Itu disampaikan melalui konten ceramah yang menyatakan kitab Injil fiktif dan palsu melalui akun YouTube Tri Datu.
Atas konten tersebut, pria kelahiran Manado itu dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri pada 27 April 2021.