“Artinya ini (pemanggilan untuk diperiksa) sudah tidak sesuai dengan KUHP. Dan ini, yang kami sampaikan ke penyidik lewat pemberitahuan ini,” ujar Herman.
Meskipun begitu, kata Herman, kliennya bukan memilih untuk mangkir, dan melawan proses hukum. Melainkan kata dia, agar proses hukum, juga berjalan sesuai dengan aturan.
“Nanti, dari sini (Bareskrim) dipanggil ulang. Dan kita akan sesuai prosedur,” ujar Herman.***